Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

- 26 September 2020, 20:34 WIB
mobil baru ilustrasi
mobil baru ilustrasi /

JURNALGAYA - Sejumlah pihak kini tengah menunggu respons pemerintah terkait usulan relaksasi pajak mobil baru atau pajak mobil baru 0 persen seperti yang diusulkan Kementrian Perindustrian.

Usulan tersebut muncul dari Menteri Airlangga Hartarto mengingat lesunya pasar otomotif di masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti diketahui dalam satu unit kendaraan ada sejumlah unsur pajak yang harus dibayarkan.

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hitungan pajak ini diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: MotoGP Catalunya 2020: Vinales Akhirnya Tercapat di FP4, Valentino Rossi Terus Membaik

Saat ini Kementrian Keuangan tengah mengkaji mengenai usulan tersebut.

Jika usulan ini bisa diterapkan, lalu bagaimana cara menghitung sehingga didapat harga yang diterima konsumen.

Kita ambil contoh untuk Toyota Avanza E STD M/T dengan harganya Rp 197,7 juta.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x