Buruh Ancam Nekad Lakukan Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

JURNAL GAYA -  Buruh mengancam akan nekad melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional untuk menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan hasil pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah.

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) yang juga Presidium Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), Roy Jinto, mengatakan, hal itu dilakukan karena hasil pembahasan Omnibus Law tersebut sangat merugikan buruh.

Ia memastikam, pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indoesia tidak akan menyurutkan langkah buruh untuk memperjuangkan nasibnya.

Baca Juga: Startup Indonesia Atmos FC-19 Kalahkan Wakil Belanda, India, dan Thailand dalam Hack4Resilience

"Kaum buruh sangat kecewa dan marah," katanya, melalui siaran pers yang diterima Jurnal Gaya, Senin, 28 September 2020.

Ia mengatakan, hasil kesepakatan panja dan pemerintah terkait Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Hasil pembahasanya dinilai mengorbankan hak-hak buruh.

"Buruh sangat dirugikan dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/kontrak, outsourcing atau alih daya," katanya.

Baca Juga: Pasar Kopi Wine Makin Bergairah, Garut Tancap Gas Promosikan Produk Terbaiknya

Ia menilai, ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan dan jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x