Tok, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 10 Juta

- 30 September 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi vonis lucinta luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 Juta karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1
Ilustrasi vonis lucinta luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 Juta karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1 /JurnalGaya/pixabay/daniel_b_photos/

JURNALGAYA. Masih muda dan belum pernah dipidana menjadi salah satu hal yang meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Lucinta Luna.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sailor Moon Chrystal Sore Ini di RTV, Dengan Kekuatan Bulan Akan menghukummu!

 


Lucinta Luna alias Ayluna Putri di vonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

 

Baca Juga: Diambil Darah, Ridwan Kamil Berharap Antibodinya Bereaksi ke Covid 19

 



Dilansir dari antara, Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. Rabu 30 September 2020.

 

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x