Siapa Saja yang Mendapat Penurunan Tarif Listrik, Berikut Daftarnya

- 1 Oktober 2020, 19:15 WIB
Tarif listrik golongan rendah turun.*
Tarif listrik golongan rendah turun.* /ANTARA

JURNAL GAYA - Mulai hari ini tarif tenaga listrik untuk pelanggan golongan rendah turun sebesar Rp 22,5/kilo Watt hours (kWh). Penurunan tarif listrik tersebut berlaku sampai dengan Desember 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan, penurunan tarif listrik ini sesuai dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Minetal (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Dengan penurunan tarif tersebut, maka harga per/KWh untuk pelanggan golongan rendah menjadi Rp 1.444,70/kWh. Sebelumnya, tarif listrik untun golongan ini sebesar Rp 1.467/kWh.

Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik Aman Selama PSBB Jakarta

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19," ujarnya.

Penurunan tarif tersebut, menurut dia, juga sebagai bukti negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung.

Baca Juga: Mulai Besok Semua Bank Umum Bisa Terima Penukaran Uang Pecahan Rp75 Ribu

Seperti diketahui, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x