Ridwan Kamil Ngungsi ke Depok, PSBB Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020

- 1 Oktober 2020, 20:31 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

JURNALGAYA - Usai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bakal 'ngungsi' di Kota Depok, Pemkot memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 27 Oktober 2020.

"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok Jawa Barat, Dadang Wihana dilansir Antara, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Berikut Harapan Nyeleneh V BTS dan Jin untuk Chuseok Tahun Ini

Disebutkan, PSBB secara Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Status Kota Depok per 28 September 2020 wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.

Baca Juga: 500 Ribu Paket Internet XL Diberikan Gratis ke Pelajar Madrasah di Jabar

Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x