Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Sanksi Kurungan Dan Denda Siap Menanti

- 7 Oktober 2020, 06:47 WIB
Penerobos pintu perlintasan sebidang diancam sanksi kurungan dan denda
Penerobos pintu perlintasan sebidang diancam sanksi kurungan dan denda /JurnalGaya/humad KAI/istimewa/

 

JURNALGAYA. Saling serobot dan kurangnya disiplin para pengendara saat melintas di perlintasan sebidang kerap kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api." Ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Rabu 7 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Berkas Kasus Catherine Wilson Dikembalikan Kurang Lengkap



Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan untuk senantiasa disiplin dan mematuhi rambu rambu lalu lintas.

"Yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000." Ujarnya.

 

Baca Juga: Derita Kanker, Eddie van Halen Meninggal Dunia

Aturan tersebut, ujar Joni, telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Baca Juga: FA Desak Boris Johnson Keluarkan Izin Penonton Bisa Saksikan Pertandingan Liga Inggris di Stadion



Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah