Ada Sanksi Pidana Dan Denda, Yakin Masih Mau Terobos Pintu Perlintasan KA ?

- 7 Oktober 2020, 20:21 WIB
KA melintas di perlintasan sebidang
KA melintas di perlintasan sebidang /JurnalGaya/humas divre 2/istimewa/

JURNALGAYA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II mencatat dari Januari hingga September 2020, terdapat 11 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Humas Divre II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana menuturkan pihaknya akan terus mengingatkan para  pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan kereta api.

Baca Juga: Masih Zona Merah, AKB Kota Bandung Diperpanjang Lagi


“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Rusen. Rabu 7 Oktober 2020.

 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Mata Najwa Malam Ini di Trans 7

 

Rusen menuturkan, dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah