Buruh Curhat Omnibus Law Cipta Kerja di Mata Najwa: Bentuk Perbudakan Zaman Modern

- 8 Oktober 2020, 09:39 WIB
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Suara beberapa organisasi buruh di Tanah Air diperdengarkan di acara Mata Najwa di Trans 7, tadi malam, Rabu 8 Oktober 2020.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sejak awal mereka tidak sepakat dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sebagai organisasi serikat buruh bersama gerakan buruh bersama rakyat, dari awal sangat tidak bersepakat dengan omnibus law. Karena akan menggerus persoalan masa depan generasi bagsa dan rakyat Indonesia," ujar Nining.

Baca Juga: Sindir Puan Maharani, Najwa Shihab: Saya Tidak Akan Matikan Mic karena Anda Semua Berhak Bicara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengungkapkan, dalam aturan ada ketentuan pekerja kontrak.

Jenis pekerjaannya masih dibatasi sesuai UU No 13 Tahun 2003. Namun di situ disebutkan soal jeda waktu atau masa kerja daripada hubungan kerja kontrak atau PKWT.

"Itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemilik kerja. Ini memang berpotensi, masa kerja pekerja kontrak bisa lebih dari yang sekarang berlaku yaitu 2 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal 3 tahun," ucap dia.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. *
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. * ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Baca Juga: Detik-detik Suara DPR Hilang di Mata Najwa, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Matikan Mic Pak Supratman

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x