Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing? Ini Ulasannya

- 9 Oktober 2020, 16:33 WIB
Suasana unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Bandung.
Suasana unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Bandung. /Dini Yustiani/jurnalgaya.com

JURNAL GAYA - Tak hanya upah, aturan baru tentang tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga menyulut amarah buruh, hingga memicu aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 OKtober 2020. 

Buruh menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia. Padahal tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi. Di sisi lain, pemerintah dan DPR membantah tudingan ini.

Lantas, apa perbedaan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan? Berikut perbedaannya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI:

Baca Juga: Jadi Penyebab Demo, Upah Buruh dalam UU Cipta Kerja dan UU Keternagakerjaan Apa Bedanya?

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

 

Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

UU Cipta Kerja menyatakan: izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA.

 

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x