Rukun Penyembelihan Hewan Kurban
Rukun adalah syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan hewan kurban sah secara syariat. Berikut adalah rukun-rukun penyembelihan hewan kurban:
Penyembelih (Shāhib al-Qurban): Orang yang menyembelih harus beragama Islam, baligh (dewasa), dan berakal. Ia harus mengetahui tata cara menyembelih sesuai syariat Islam.
Niat: Menyembelih hewan kurban harus disertai niat yang ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hewan yang Disembelih
Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yaitu berupa ternak seperti kambing, sapi, atau unta yang sehat dan tidak cacat.
Alat Penyembelihan
Alat yang digunakan harus tajam agar proses penyembelihan berjalan cepat dan mengurangi penderitaan hewan.
Tempat Penyembelihan
Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan hewan dengan memutuskan tiga saluran (saluran napas, saluran makanan, dan dua pembuluh darah).
Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai tata cara yang telah ditentukan agar sah dan berkah. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaannya: