Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

- 14 Oktober 2020, 21:24 WIB
Potret Benny Harman anggota DPR RI Fraksi Demokrat
Potret Benny Harman anggota DPR RI Fraksi Demokrat /ANTARA/Wahyu Putro A

JURNALGAYA---Mata Najwa kembali hadir, Rabu 14 Oktober 2020. Episode kali ini, Mata Najwa masih mengangkat tema seputar UU Cipta Kerja.

Yakni Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB. Tema ini menarik karena dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Anggota Baleg Partai Demokrat, 
Benny K Harman. Menurut Benny Undang-undang Cipta Kerja itu hantu. Karena, kita tak bisa membandingkan mana yang asli dan hoaks. 
 
 
"Faktanya sejak pengambilan keputusan tingkat I ga ada naskahnya," ujar Benny
 
Padahal, kata dia, seharusnya menurut Undang-undang ada saat akan disahkan naskah tersebut ada. Bahkan, wajib hukumnya membacakan UU. Selain itu, wajib hukumnya semua fraksi memberikan paraf dan tandatangan.
 
"Faktanya tak ada naskah final yang dibagikan di tanggal 5 Oktober. Jadi gimana mau mengatakan ini hoaks dan bukan. Tak ada naskah dan rancangannya kok. Kita setujui Undang-undang hantu makanya. Karena tak ada rancangannya. Apa yang bisa disetujui. Itu fakta," paparnya.
 
 
Benny menegaskan, jadi yang membuat hoaks undang-undang itu siapa. "Jadi yang bikin hoaks. Itu siapa?"  katanya.
 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Trans 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x