JURNAL GAYA - Bank Dunia menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak Covid-19. Di mata Bank Dunia, UU tersebut akan mampu menghapus hambatan investasi.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu. Hingga saat ini gelombang penolakan masih bergulir dari berbagai elemen masyarakat.
“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Covid-19, SBM ITB Usulkan Skenario Energi dan Transportasi pada Jokowi-Ma'ruf
Masih dalam keterangan tersebut, Bank Dunia menyebutkan bahwa pemulihan ekonomi dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi, sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Hal itu tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Oleh sebab itu, menurut Bank Dunia, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat sejahtera.
Baca Juga: Siap-Siap, Mahfud MD Dapat Bocoran BIN Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober
Meski demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.