Faisal Basri: Pak Jokowi, Jangan Dengar Celotehan Bank Dunia, Dengarkanlah Rintihan Rakyat

- 21 Oktober 2020, 11:08 WIB
Ekonom Senior Faisal Basri.*
Ekonom Senior Faisal Basri.* //ANTARA

Selain menjadikan Indonesia lebih kompetitif, Bank Dunia dalam pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi yang memiliki daya tahan dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.

Kemudian upaya penghapusan berbagai pembatasan dalam investasi dalam UU Cipta Kerja dinilai sebagai sinyal positif bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu RI menarik investor asing guna menciptakan lapangan kerja dan membantu memerangi kemiskinan.

Namun, pernyataan Bank Dunia baru-baru itu berbeda dengan yang mereka sampaikan pada saat pembahasan UU Cipta Kerja pada Juli 2020 lalu. Kala itu, UU Cipta Kerja masih berbentuk Rancangan Undang-undang (RUU).

Mengutip laporan Bank Dunia periode Juli 2020 yang bertajuk Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi, lembaga itu mengungkapkan manfaat RUU Cipta Kerja bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Puan Maharani Sok Tegas kepada Jokowi: Pemerintah Harus Bekerja Lebih Keras!

Namun, dalam laporan itu Bank Dunia sekaligus memaparkan sejumlah dampak negatif RUU Cipta Kerja pada sejumlah aspek.

Pertama, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja mengusulkan reformasi perizinan sektor lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama bagi perekonomian. Misalnya, usulan dalam RUU Cipta Kerja mengenai relaksasi persyaratan perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam (SDA).

Padahal, SDA itu penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi. Pemerintah menargetkan reformasi itu mengurangi lambatnya perizinan lingkungan hidup.

"Namun, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup," tulis Bank Dunia, Juli 2020.

Kedua, Bank Dunia mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus prinsip keselamatan dari beberapa uu yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi. Meliputi, obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x