Gus Nur Ditangkap, PBNU Berharap Refly Harun Pemilik Akun Juga Diproses

- 24 Oktober 2020, 18:34 WIB
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun /Youtube/Refly Harun

JURNALGAYA---Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses pakar hukum pakar hukum tata negara, Refly Harun. Karena, Refly merupakan pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara bersama Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, ia mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Namun diharapakannya proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang, Netizen: Denny Siregar Kapan?

 

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," ujar Rumadi  dalam keterangan persnya dikutip Jurnalgaya dari rri.co.id, Sabtu 24 Oktober 2020.

Perlu diketahui, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gara-gara mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir. Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Baca Juga: Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka

Ucapan Gus Nur menurut Rumadi, sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"(Makanya-red) apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x