Hati-hati, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

- 24 Oktober 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi bandara: Catat 5 bandara ini bebaskan tarif jasa penumpang atau PSC.
Ilustrasi bandara: Catat 5 bandara ini bebaskan tarif jasa penumpang atau PSC. /PEXELS/Ahmed Muntasir

JURNALGAYA - Menaikkan layangan di sekitar lokasi bandara sangat berbahaya.

Untuk itu, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pihak kepolisian tidak ragu memproses hukum masyarakat yang menaikkan layangan di sekitar lokasi bandara.

Menurutnya pemidanaan harus dilakukan karena telah diatur dalam Undang Undang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona Vs Real Madrid, Pertandingan Historis yang Penuh Gengsi

"Sebaiknya langsung saja diterapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” kata Alvin seperti dikutip dari RRI, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, aturan pidana dalam UU terkait KKOP bisa dijalankan penyidik PPNS bekerjsama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI.

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan pasal 210 disebutkan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Baca Juga: NCT Siap Sapa NCTzen Indonesia Besok Malam, Bawakan Make A Wish?

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x