Penentang Omnibus Law Siap Kecewa, Kabar dari Istana Negara ini Sungguh Mengejutkan!

- 25 Oktober 2020, 14:21 WIB
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020
Demo Omnibus Law di Jalan Sudirman Kota Bogor , Selasa 20 Oktober 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

JURNAL GAYA - Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja selangkah lagi rampung dan tinggal ditandatangani Presiden Jokowi.

Entah akan menjadi kabar baik atau buruk bagi para buruh dan sebagian masyarakat yang menentang, namun besar kemungkinan draft ini akan kembali lagi ke parlemen dalam kondisi sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Pihak istana memastikan, draft yang disampaikan oleh DPR kini sudah dalam proses merapikan Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Baca Juga: Pantai Barat Pangandaran Punya Ruang Terbuka Publik, Baru Diresmikan Ridwan Kamil

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Seperti dilansir JurnalGaya melalui Jurnal Presisi dalam artikel berjudul Kabar Buruk Bagi Segenap Penentang UU Ciptaker, Pihak Istana Tiba-Tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini pada Minggu 25 Oktober 2020, pihak istana juga menegaskan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

Baca Juga: Sah! Kevin Aprilio Nikahi Vicy Melanie, Momen Keseleo Lidah di Akad Nikah Buat Saksi Hening Sejenak

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x