Denda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar, Ini Rinciannya

- 25 Oktober 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi memakai masker
Ilustrasi memakai masker /Jakbarnews.com/Pixabay/Juraj Varga

JURNALGAYA - Pelanggar dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dikenakan sejumlah sanksi. Salah satunya denda.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda uang protokol kesehatan mencapai Rp4,9 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, denda sebanyak itu diperoleh, semenjak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, mulai Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Dirasakan di 17 Daerah di Indonesia, 3 Rumah Rusak

“Denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Arifin seperti dikutip dari RRI, Minggu 25 Oktober 2020.

Arifin menjelaskan, denda paling banyak adalah tidak menggunakan masker mencapai Rp 72.200.000.

Selanjutnya, perolehan denda dari tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” ucap dia.

Baca Juga: Sinopsis Start Up Episode 4 : Nam Joo Hyuk dan Suzy Selangkah Lebih Dekat

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x