Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup dan Denda Rp 6,07 Triliun

- 26 Oktober 2020, 22:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO



JURNALGAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup.

Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 26 Oktober2020.

Tak hanya itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.  Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Baca Juga: Gelandang AC Milan Ismael Bennacer Diincar Klub Raksasa, Jadi Tantangan Manchester United

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan Benny antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap, terdakwa menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak.

Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Misteri Mesir Terpecahkan saat 'Penampilan Asli' Cleopatra Terungkap

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Pada tahun 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Baca Juga: China dan Rusia Isyaratkan Aliansi Militer Paling Kuat yang Pernah Ada untuk Hancurkan AS

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Ia juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Benny, yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x