Hari Ini 3.000 Buruh Geruduk Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja

- 27 Oktober 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.*
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.* /HUMAS SERIKAT BURUH/

JURNAL GAYA - Hari ini buruh Jawa Barat (Jabar) akan melakukan aksi ujuk rasa di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Bandung. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI /ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, mengatakan, sekitar 3.000 buruh di Jabar akan melakukan aksi tersebut.

Selain di Gedung Sate, buruh juga akan melakukan aksi serupa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Ia mengatakan, dalam aksi tersebut buruh akan menuntut kenaikan upah 2021 minimal 8% dan pembatalan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Aksi ini berdasarkan hasil rapat serikat pekerja/serikat buruh di tingkat Jabar. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di Gubernur dan Disnakertrans Jabar," katanya, melalui siaran pers yang diterima Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jokowi Pastikan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Cair November - Desember

Seperti diketahui, hari ini pemerintah Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menentukan upah minimim provinsi (UMP).

Pada 1 November 2020 Gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan pada 21 November 2020 akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Adapun tuntutan yang akan diajukan adalah, pertama menolak olak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jabar, tidak membutuhkan UMP," katanya.

Baca Juga: Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?

Tuntutan kedua adalah agar penerintah mentapkan UMK 2021 dengan kenaikan minimal 8%. Dasar pertimbangannya, menurut Roy, kenaikkan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP No. 78 tahun 2015 adalah rata-rata 5%.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x