Ridwan Kamil Perpanjang Lagi PSBB Bodebek, Kali Ini Bahkan Hampir Sebulan

- 27 Oktober 2020, 10:50 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar dalam konferensi pers usai memimpin rapat mingguan Komite Kebijakan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar dalam konferensi pers usai memimpin rapat mingguan Komite Kebijakan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar) /
 
 
 
JURNALGAYA-----Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek). Bahkan,  perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga 25 November 2020 
 
Perpanjangan PSBB Proposional ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Senin (26/10).
 
 
"Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam Kepgub tersebut, dikutip Jurnalgaya, Selasa 27 Oktober 2020.
 
 
Perpanjangan ini juga, kata Emil, berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mengindikasi belum ada penurunan penyebaran Covid-19. Sehingga perlu melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bodebek secara Proporsional untuk menghambat laju penularan Covid-19 secara efektif.
 
Dengan demikian, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
 
 
Menurut Emil, saat ini hanya terdapat satu Zona Merah (Risiko Tinggi) di Jabar dari data periode 19-25 Oktober 2020, yaitu Kota Depok. 
 
"Zona Merah Jabar dari dua (daerah) di minggu lalu yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon, sekarang tinggal satu yaitu Kota Depok karena pergerakan klaster rumah dan perkantoran masih meningkat," katanya.
 
Selain itu, kata dia, perkembangan baik lainnya adalah angka Reproduksi Efektif (Rt) di Jabar berada di bawah satu persen dari rata-rata periode 11-24 Oktober. 
 
"Kabar yang membaik yaitu datang dari sisi epidemiologi, di mana angka reproduksi COVID-19 di Jabar di angka 0.98 setelah sebelumnya lebih dari angka satu," kata Emil. 
 
 
Tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar pun menurun. Dari 57,71 persen per 18 Oktober 2020 menjadi 56,78 persen per 25 Oktober 2020. 
 
"Jumlah tes PCR kita juga sudah lewat dari satu persen jumlah penduduk sesuai standar WHO," katanya. 
 
Menurut Emil, bahwa pihaknya telah melakukan penilaian kepada 27 kabupaten/kota se-Jabar dengan enam KPI (Key Performance Indicators). 
 
Enam indikator tersebut yakni test, trace, treatment, prevention, governance, dan results. 
 
 
"Ada enam indikator, rapor akan dikirimkan kepada daerah-daerah karena berbeda-beda hasilnya," kata Emil. 
 
Terkait rencana vaksinasi bagi warga Jabar, menurut Emil, dari simulasi pemberian vaksin di Kota Depok pada Kamis, 22 Oktober lalu, pihaknya menemukan bahwa persiapan sudah maksimal dengan potensi kekurangan dari segi storage (kulkas/alat pendingin) dan tenaga kesehatan. 
 
"Kapan penyuntikan (vaksin), belum bisa dikonfirmasi tergantung pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang membeli vaksin di tahap pertama ini," kata Emil.
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x