JURNALGAYA. Masih ingat dengan kerajaan Sunda Empire yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
Saat ini, para petinggi dari kerajaan tersebut sudah ditangkap dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah sebelumnya menjalani sidang secara marathon.
Baca Juga: Siti Soendari, Perempuan Indonesia yang Suarakan Nasib Perempuan di Belanda dengan Bahasa Melayu
Dilansir dari LKBN Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kerajaan Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Lontong Kari Tegalega Bandung, Kuah Karinya Banyak di Buru Pelanggan
Ketiga terdakwa petinggi kerajaan rekayasa tersebut yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 27 Oktober 2020 Naomi Makin Bucin,Nikung Putri Dapatin Pangeran