Fix Upah Minimum Tidak Akan Naik 2021, Pemerintah Korbankan Buruh?

- 27 Oktober 2020, 18:48 WIB
/Instagram Ida Fauziyah

JURNAL GAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah tidak akan menaikan  Upah Minimum pada 2021.

Ida Fauziyah menegaskan, Kemenaker sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Dikutip dari ANTARA, penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga: Bersiap Hadapi La Nina, Pemerintah Perbanyak Titik Pengungsian

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," tutur Menaker Ida Fauziyah, Selasa 27 Oktober 2020.

Disebutkannya, Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: LINK STREAMING Sinetron Perempuan Pilihan Selasa 27 Oktober 2020

"Penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Surat edaran tersebut mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

"Kami akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji," pungkasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x