Refly Harun Segera Menjalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri

- 27 Oktober 2020, 19:56 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. //Instagram/@reflyharun

JURNALGAYA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bakal segera dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gur Nur terhadap Nahdlatul Ulama.

Pemanggilan tersebut bakal dilakukan karena Refly merupakan pemilik akun Youtube dan orang yang mewawancarai Gus Nur dalam tayangan yang diunggah Minggu, 18 Oktober lalu.

"Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Meski begitu, Alwi enggan membeberkan kapan Refly bakal menjalani pemeriksaan. Ia hanya mengungkapkan sejauh ini terdapat dua akun yang ditelusuri mengunggah video tersebut.

Saat ini, kata Awi, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik terkait dengan keabsahan video tersebut.

"Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE," ujarnya.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU.

Baca Juga: Saksikan ILC Hari Ini 27 Oktober 2020 di TV One, Ada Ridwan Kamil dan Fadli Zone

Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.

Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.*
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.*

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikan Pesan Sumpah Pemuda Megawati Soroti Penggunaan Medsos

Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24 Oktober) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur.

Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x