Bahar bin Smith Gebok Sopir Online Diklaim Damai, Polisi: Tidak Ada Pencabutan, Ini Pidana Murni!

- 28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

 

JURNAL GAYA - Sempat menghirup udara segar, kini Habib Bahar bin Smith harus berhadapan lagi dengan persoalan hukum.

Penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Bahar diduga menganiaya sopir online di Perumahan Bukit Cimanggu, Bogor, pada  September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menyimpulkannya sebagai upaya kriminalisasi terhadap kliennya Bahar. 

Azis juga menilai kasus Bahar terjadi pada  pada 2018, dan saat ini dinyatakan sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan. 

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis dikutip dari rri.co.id pada Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran Selasa 28 Oktober 2020 Naomi Gagal, Video Bucin Putri Pangeran Viral

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran-Rakyat.com RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x