Ini Alasan Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 08:02 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

JURNALGAYA - Masih ingatkan dengan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Sabtu 22 Agustus 2020 silam?

Kejadian yang membuat heboh itu membuat netizen bertanya-tanya siapa pelakunya. Hingga akhirnya polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Park Bo Gum Tampil sebagai Pembawa Acara di Wajib Militernya, Ketampanannya Bikin Gagal Fokus

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka tidak ditahan karena tersangka dianggap kooperatif.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Ferdy mengungkapkan, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: 9 Bacaan Shalawat untuk Amalan Maulid Nabi Muhammad Saw, Lengkap dengan Arti dan Kegunaan

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x