JURNALGAYA - Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto mengunggah video investigasi tim Najwa Shihab yang mengungkap pelaku pembakaran Halte Sarinah.
Sayangnya, pria yang baru berdebat dengan Fadli Zon itu mengunggah video tanpa watermark.
Jelas saja aksinya tersebut memicu kemarahan netizen karena watermark Narasi TV dihilangkan.
Baca Juga: Profil Najwa Shihab, Jurnalis Kritis yang Kerap Buat Gerah Penguasa
Dalam postingan tersebut, Henry Subiakto tidak memuji maupun melontarkan kecaman terhadap apa yang dilakukan tim Najwa Shihab.
Ia hanya mengunggah ulang lewat akun Twitternya @henrysubiakto dan mengatakan beberapa patah kalimat.
"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan," mulainya.
Baca Juga: Tanggapi Jubir Jokowi, Najwa Shihab: Sebelum Tayang, Kami Kirim Video Pembakaran Halte ke Polisi
Anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate itu menegaskan kalau aksi pengrusakan adalah pidana.