JURNALGAYA - Hari yang dinanti telah tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, nilai UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.
Jumlah ini sesuai dengan yang diprediksi sebelumnya, alias tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020. Hal ini sangatlah mengecewakan para buruh. Apalagi kondisi tengah sulit akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan ini kewajiban harus dilaksanakan.
"Adapun dasar penetapan UMP ini adalah dari surat edaran menteri ketenaga kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 Tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19," dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Pertama, kata Taufik, aturan terkait dengan upah minimum ini dari PP 78 ada 2. Yang pertama lima tahun setelah penetapan ini disahkan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: Fix Upah Minimum Tidak Akan Naik 2021, Pemerintah Korbankan Buruh?
"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaan KHL ini ada permenaker 18/2020 pada Oktober mengharuskan dewan pengupahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ucap dia.