Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Berikut Link untuk Mengunduh Draftnya

- 3 November 2020, 04:40 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman.
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

JURNALGAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. Penandatanganan ini tiga hari lebih cepat dari seharusnya.

Aturan tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir Kutukan, ISIS Klaim Bertanggungjawab atas Serangan Berdarah di Kampus Universitas Kabul

Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja

Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo Kris - Biro Setpres

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x