Refly Harun Jalani Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri Kasus Gus Nur

- 3 November 2020, 11:42 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

JURNALGAYA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Sebelum melakukan registrasi dan menyambangi ruang penyidik, Refly berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Lobby Bareskrim. Dia terlihat hadir bersama dengan sekitar 3-4 rekannya.

"Sesuai panggilan. Jadi saya tidak terlambat, ya," kata Refly seraya tersenyum kepada awak media.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat 2020 Berlangsung Hari Ini, 91,6 Juta Warga Telah Lebih Dulu Memilih

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang didapatkannya, ia bakal dimintai keterangan terkait video wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke akun Munjiat Channel.

Menurutnya, panggilan itu ditujukan untuk memeriksa dirinya sebagai saksi bagi tersangka. Hanya saja, Refly bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang sedang menyidik kasus tersebut.

"Jadi begini, kontennya (wawancara) itu kita tidak boleh men-judgement ya. Konten kan, masih dalam proses penyidikan," ucap dia.

Baca Juga: Byun Woo Seok Ungkapkan Kesannya Terhadap Park Bo Gum Setelah Bermain di Record of Youth

Hari ini Refly dipanggil Bareskrim Polri lantaran melakukan wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadinya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x