Melakukan 'Obstruction of Justice', KPK Akan Menyeret Saudara Dekat Nurhadi

- 18 November 2020, 06:14 WIB
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jurnal Gaya – Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung, yang menjadi tersangka KPK atas berbagai kasus penyelewengan hokum di Mahkamah Agung, akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kediamannya.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA periode 2011—2016. Salah satu jaringan mafia hukum yang selama ini menodai penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kena Corona, Jumhur KAMI Harusnya Dibebaskan, Hidayat Nur Wahid: Dulu Puluhan Ribu Napi Dibebaskan

Hiendra sendiri sudah ditangkap KPK 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky sendiri ditangkap tanggal 1 Juni 2020, setelah buron selama kurang lebih 4 bulan.

Rupanya pelarian Nurhadi dan Rezky dibantu saudaranya sendiri.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari Antara, 17 November 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dibantu oleh saudaranya selama pelarian.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x