Instruksi Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Gubernur, Ketua MPR Minta Kepala Daerah untuk Patuhi

- 19 November 2020, 22:26 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo/

JURNALGAYA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Instruksi itu memerintahkan kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan, mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19, baik dengan cara humanis maupun penindakan, serta menjadi teladan untuk masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah daerah dan jajarannya selalu mengingatkan dan mengajak warganya untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Ini Dia 12 Jagoan Basket Indonesia untuk Ajang Kualifikasi FIBA Asia Cup 2021

Ia menyoroti masih terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan dan meminta aparat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Pemerintah daerah bersama Polri dan TNI perlu melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

Ada pun instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: 9 Rumor Paling GIla yang Pernah Menerpa BTS, Mulai dari Kencan Hingga Manipulasi Data

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif karena mencegah lebih baik daripada menindak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x