Kasus Video Asusila Gisel-Nobu: Polda Metro Jaya Menyiapkan Olah TKP di Hotel Medan

10 Januari 2021, 22:47 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu akan memasuki episode baru, kepolisian akan olah TKP di Medan. /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

JURNAL GAYA - Setelah berhasil mendapatkan keterangan dari Gisel sebagai tersangka video asusila, Polda Metro Jaya berusaha melengkapi Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dengan berencana mengadakan olah TKP di tepat kejadian perkara yakni Kota Medan.

Sebagaimana diakui Gisel perbuatan asusila yang dilakukannya bersama Nobu dilakukannya di sebuah hotel di Kota Medan pada tahun 2017 sat masih berstatus sebagai istri dari gading Marten.

Gisel dan Gading sendiri akhirnya bercerai secara resmi pada tahun 2019, tepatnya di bulan Januari awal tahun melalui Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Persib Bandung, Mantan Pemainnya Nunung Mulyadi Meninggal Dunia

Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila yang melibatkan aktris Gisella Anastasia (alias Gisel) dan Michael Yokinobu Defretes (atau Nobu).

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News, Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Viking Cimanggung: Mari Bantu Saudara Kita Korban Lonsor Cimanggung Sumedang

Menurut Kombes Yusri, Gisel tidak dilakukan penahanan salah satu alasannya karena masih memiliki anak kecil yang butuh perhatiannya, hanya menjalani wajib lapor. Selain Gisel, MYD juga diharuskan wajib lapor.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ucap Yusri.

Gisella Anastasia akhirnya mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Meski awalnya di media massa Gisel selalu membantah, tapi dihadapan penyidik Gisel akhirnya mengakui.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Persib Bandung, Mantan Pemainnya Nunung Mulyadi Meninggal Dunia

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE . Ancaman penjara sampai 12 tahun.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler