Kerahkan Anggota Geng, Seungri Eks BIGBANG Terkena Dakwaan Baru

15 Januari 2021, 16:16 WIB
Seungri eks BIGBANG yang terseret kasus Burning Sun /Soompi

JURNALGAYA - Seungri, eks personel grup idola K-pop BIGBANG didakwa atas tuduhan mengerahkan anggota geng untuk mengancam orang yang bertengkar dengannya di sebuah bar.

Jaksa pada Kamis 14 Januari 2021 seperti dilansir Yonhap, menambahkan dakwaan tersebut untuk pria berusia 31 tahun itu, ungkap pengadilan militer umum yang berada di bawah Komando Operasi Darat di Yongin, sekitar 50 kilometer tenggara Seoul.

Jaksa penuntut menuduhnya bersekongkol dengan mitra bisnisnya Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., untuk memobilisasi anggota geng setelah bertengkar dengan pelanggan lain di sebuah bar di selatan Seoul pada Desember 2015.

Baca Juga: Update Korban Jiwa Gempa Magnitudo 6,2 Sulawesi Barat, BNPB: 34 Orang Meninggal Dunia

In-suk diketahui menelepon anggota geng tersebut setelah mengetahui situasi Seungri.

Terkait dakwaan ini, Seungri membantahnya dan berniat mengajukan pernyataan pendapat ke pengadilan.

Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun sebelumnya berada di tengah skandal seks dan narkoba yang mengguncang Korea Selatan pada 2019.

Baca Juga: Sebut Gempa Berulang, BMKG Ungkap Terjadi Tsunami Hingga Merusak di Sekitar Majene di Tahun 1967

Januari lalu, dia didakwa atas delapan tuduhan, termasuk perjudian di luar negeri, mediasi prostitusi, dan penggelapan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul tadinya akan mengadili kasusnya, tetapi kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan militer saat sang selebritas itu bergabung dengan Angkatan Darat pada Maret lalu.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Sulawesi Barat Telan 27 Korban Jiwa, BPBD: Jangan Lari ke Gunung, Longsor!

Sementara itu, In-suk pada bulan lalu dijatuhi hukuman 20 bulan penjara, diskors selama tiga tahun oleh pengadilan Seoul atas tuduhan mediasi prostitusi, penggelapan dan kejahatan lainnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler