Vanessa Angel Bebas Murni, Gembiranya Bisa Syuting Kembali di Luar Rumah

19 Januari 2021, 11:37 WIB
Vanessa Angel bersama anaknya. /Instagram/@vanessaangelofficial

JURNAL GAYA - Senangnya Vanessa Angel Setelah mendapatkan surat bebas murni dari Kementerian Hukum dan HAM. Dirinya bisa melakukan aktivitas syuting dan keartisan lainnya di luar rumah.

Selama sebulan terakhir Vanessa menghabiskan waktunya di rumah setelah mendapatkan keringanan untuk menjalani penahanan rumah atas kasus kepemilikan narkoba yang membelitnya.

Faktor utamanya karena Vanessa baru memiliki anak bayi yang membutuhkan perawatan ibunya.

Baca Juga: Profil Lengkap Pemeran Utama Sinetron Love Story The Series, Cek Sebelum Nonton Yukss! 

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Vanessa bebas murni dari kasus narkoba yang menimpanya, per 17 Januari 2021 kemarin.

Vanessa mendapatkan potongan hukuman satu bulan dari Kemenkumham, sehingga hanya perlu menjalani dua bulan hukuman dari vonis tiga bulan kurungan.

Bibi Ardiansyah sang suami dan pengacaranya Sandy Arifin, mendampingi Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun mengucap syukur akan hal tersebut.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18 Januari 2021). Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Album Baru Slank Vaksin, Karya ke-24 yang Hadir di Tengah-tengah Pandemi Covid-19

Vanessa sendiri berencana untuk segera kembali ke dunia hiburan tanah air dan bisa untuk turut syuting kembali. Selama menjadi tahanan rumah, Vanessa hanya bisa syuting di rumah endorse produk yang berminat mempromosikan produknya melalui jasa Vanessa.

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ungkap Vanessa dengan gembira.

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.

Baca Juga: Tito Karnavian Titip Pesan ke Calon Kapolri dari Jokowi, Habisi Pungli yang Hambat Iklim Investasi

Vanessa Angel sebelumnya terlibat kasus narkoba sehingga divonis pengadilan tiga bulan penjara. Vanessa sempat menjalani hukuman sejak 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020. Vanessa menjalani tahanan rumah. 

Dalam sidang kepemilikan narkoba jenis xanax Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.*** 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler