Hakim Jatuhkan Vonis Tio Pakusadewo Satu Tahun Penjara, Permohonan Rehabilitasi Ditolak

19 Januari 2021, 17:41 WIB
Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini /Tangkapan layar Youtube.com/The Last Barongsai/

JURNAL GAYA - Tio Pakusadewo harus menjalani hari-hari ke depannya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan rehabilitasinya.

Hakim memvonis Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis ganja melebihi batas mendapatkan rehabilitasi seperti disyaratakan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010.

SEMA mensyaratakan maksimal kepemilikan narkoba jenis ganja lima gram untuk mendapatkan pengajuan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021. Seperti dikutip JURNAL GAYA dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Video 18 Detik yang Bikin Merinding, Roy Suryo Bongkar Rahasianya, Ini Katanya 

Menurut majelis hakim Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikompensasikan dari pidana yang dijatuhkan. Tio tinggal menjalani kekurangan masa penahanannya.

 

Terbukti di dalam persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

Baca Juga: Jokowi Janjikan Mengganti Biaya Perbaikan Rumah Roboh Akibat Gempa Sulawesi Barat

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan di persidangan. Terdakwa Tio telah berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Persidangannya sendiri dilakukan secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga, dan putri ketiga Tio.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler