Rizky Billar dan Lesti Kejora Tersandung Protes KPID Soal Tayangan Pernikahan Artis: Sembrono!

13 Agustus 2021, 11:47 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Tersandung Protes KPID Soal Tayangan Pernikahan Artis: Sembrono! /Instagram/@lestykejora

JURNAL GAYA - Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora terjegal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV di Jakarta.

Menurut analisa dari KPID Jabar, tayangan rangkaian pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora jelas-jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya dalam menayangkan pra pernikahan Lesti-Billar pada Minggu 8 Agustus 2021.

Tak hanya mengkritisi tayangan pra pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KPID Jawa Barat juga menyampaikan aduannya setelah melakukan kajian mendalam.Bahkan, KPID jugamengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID.

Tak hanya menyampaikan analisa, KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

Baca Juga: Lama Terjegal PPKM, Rizky Billar Gelar Siap Lepas Lajang Esok di ANTV, Akad Nikahnya Kapan?

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar,Adiyana Slamet di Bandung, Jumat 13 Agustus 2021.

Adiyana Slamet lebih lanjut menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir 7 jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi leslar edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.

Baca Juga: Rizky Billar Hadiahi Lesti Kejora Mercy Mewah dan STNK Termahal, Ini Prank Paling Gokilnya

“Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Kordinator Isi Siaran KPID Jawa Barat Sudama Dipawikarta mencatat sepanjang 2021, KPID Jawa Barat sudah melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.

Belum lama ini KPID Jawa Barat juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler