Sean Purnama Menolak Tudingan Penganiayaan, Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi

1 September 2021, 20:01 WIB
Merasa Difitnah, Nicholas Sean Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia/instagram @nachoseann /

JURNAL GAYA - Episode baru antara sepasang pesohor yang pernah menjadi kekasih, yang sedang berseteru di kepolisian memasuki babak baru. 

Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra dari mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris di Pertamina, membantah keras tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya.

Ayu Thalia yang dikenal juga sebagai salah seorang selebgram yang sering tampil di media sosial dengan akun resminya @thata_anma, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean kepada dirinya.

Dunia maya sempat heboh dibuatnya atas lapoan tersebut karena Sean merupakan salah satu putra pejabat tinggi BUMN di Indonesia yaitu Ahok yang terkenal dengan gaya bicara ceplas-ceplosnya.

Baca Juga: Diduga Hamil, Lesti Kejora Tuai Komentar Para Artis, Ustaz Maulana: Tunggu Jawaban dari Mereka 

Sean melalui pengacaranya Ahmad Ramzy akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi. 

Pihak Sean merasa perlu untuk melakukan tindakan laporan balik Ayu sebelumnya yang menuding Sean melakukan tindakan penganiayaan.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara juga membenarkan kabar terkait adanya laporan yang dibuat pihak Sean.

Seperti yang dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 1 September 2021. Laporan dari pihak Sean sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Ya, benar sudah masuk laporannya," tegas Guruh saat dikonfirmasi media.

Baca Juga: Lirik Lagu September Ceria dari Vina Panduwinata, Pembawa Semangat dan Optimisme di Bulan 9

Penasehat hukum Sean Purnama yakni Ahmad Ramzy membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan balik di Polres Jakut.

"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," tegas Ahmad Ramzy kepada media, Rabu. 

Ramzy menambahkan bahwa laporan tersebut merupakan reaksi pihak Sean atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia terhadap kliennya.

"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya menjelaskan pasal yang dipakai melaporkan balik.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler