MUI Akui Pernikahan Siri Lesti Kejora Sah, Tegaskan 1 Hal Ke Rizky Billar: Boleh berhubungan Badan Tapi...

11 Oktober 2021, 09:40 WIB
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh justru menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan pada publik. /Kolase foto tangkapan layar Intens Investigasi dan Instagram @lestikejora

JURNAL GAYA - Setelah membuka tabir rahasia pernikahan sirinya, nama Lesti Kejora dan Rizky Billar semakin sengit diperbincangkan publik.

Namun di tengah polemik pernikahannya yang kontroversi, Lesti Kejora dan Rizky Billar tetap terlihat santai menikmati liburannya di Pantai Anyer.

Meski terlihat tenang, ancaman hukum tetap membayangi Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kini tengah menikmati masa babymoon.

Beberapa hari lalu, Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edy Prastyo, melaporkan Leslar dengan tuduhan melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.

Baca Juga: Lesti Pingsan? Karena Kecapean Atau Ngeprank?

Tak tanggung-tanggung, Lesti yang kini hamil besar kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sebagaimana dikutip JurnalGaya melalui Pikiran-Rakyat dalam artikel berjudul Lesti Kejora Hamil Sebelum Resepsi Pernikahan, MUI Tegas Wanti-wanti Rizky Billar: Tanggung Jawab..., tudingan membohongi publik serta bayang-bayang jerat hukum pernjara juga kian nyata.

Melihat hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh akhirnya angkat bicara.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri, hingga akad nikah 2 kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Asosiasi Riset Bisnis Korea Merilis 10 Peringkat Brand Girl Group di Bulan Oktober Berikut Daftarnya!

Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh justru menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan pada publik.

Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh juga mewanti-wanti para pelapor untuk tak mempermasalahkan hal ini karena Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melawan aturan apapun.

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam Sholeh.

Tak cuma itu, MUI juga menyinggung soal kehamilan Lesti Kejora yang terjadi sebelum pernikahannya tercatat secara sipil. (sebelumnya ditulis 'sebelum menikah secara sah', red.)

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memilik tanggung jawab nafkah," kata Ketua MUI, Asrorun Ni'Am.

Menurutnya, kehamilan Lesti Kejora bukan kehamilan yang diharamkan, dan nantinya Rizky Billar juga berhak secara penuh memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah sekaligus suami untuk Lesti dan anaknya.

"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," ucap Asrorun Niam Sholeh.*** Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler