Artis Dangdut Velline Chu dan Suami Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba, Polda: Untuk Hilangkan Stres

10 Januari 2022, 17:19 WIB
Velline Chu. /Big Indie Nagaswara

JURNAL GAYA - Lagi-lagi artis terkena lagi kasus narkoba, dan berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Kali ini menimpa artis dangdut Velline Chu yang dikenal dengan single "Ratu Begal" miliknya dan sempat disukai masyarakat.

Penangkapan Velline Chu ternyata dilakukan juga bersama suaminya, keduanya diduga menyalahgunakan narkoba.

Alibi Velline menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres karena trauma masa lalu yang masih dibayangi sosok mantan suaminya yang pernah melakukan KDRT terhadapnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV 10 Januari 2022, Soraya Mengaku Sebagai Ibunya Amara dan Akan Membawanya Pergi   

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Senin, 10 Januari 2022, Velline Chu dan suaminya bernama Budi ditangkap pihak kepolisian saat menggunakan narkoba jenis sabu di kediaman pribadinya.  

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jaya, telah menetapkan Velline Chu dan suaminya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai dibekuk di kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," info dari kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan Velline mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah diterima dari suami sebelumnya.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

 Baca Juga: Naik Level ke Jenjang Pernikahan? Begini Trik Jitu Berkomitmen dalam Hubungan Percintaan

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap tersangka Velline Chu, masih relatif baru dalam mengonsumsi narkoba. Velline juga mengajak sang suami yang sekarang bareng-bareng mengonsumsi sabu.

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," kata Zulpan menjelaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, dan terakhir satu unit handphone.

Polisi siap menjerat Velline Chu dan suaminya dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler