NAHAS Indra Kenz, Dulu Lempar Tas Hermes hingga Beli Jam Rp11 M, Kini Lesu Berbaju Tahanan

7 Maret 2022, 12:07 WIB
NAHAS Indra Kenz, Dulu Lempar Tas Hermes hingga Makan Steak Rp19 Juta, Kini Lesu Dibalik Penjara Dingin /dok. PMJ News/Instagram

JURNAL GAYA - Indra Kenz yang kini meringkuk di penjara, dulu sangat dielu-elukan banyak orang lantaran kebiasaannya mentraktir dan bagi-bagi barang pribadinya.

Selain pernah mentraktir Fuji dan Fadly Faisal makan steak Wolfgang dengan billing Rp19 juta lebih, Indra Kenz juga pernah mentrasfer uang kepada finalis MasterChef Indonesia Season 8, Lord Adi Rp50 juta.

Bahkan di sebuah channel YouTube, Indra Kenz juga pernah melempar tas Hermes seharga Rp100 juta untuk dibawa pulang sang host, Keanu AGL.

Berbeda cerita dengan saat ini, Crazy Rich Medan ini tengah menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara dan ia pun akan dimiskinkan oleh negara.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Soundtrack Pernikahan Palsu, Cinta yang Hebat-Tata Janeeta yang Miliki Makna Mendalam

Praktis, semua barang-barang dan aset mewah yang dulu sempat dipamerkan Indra juga akan segera disita dari berbagai lokasi.

Dikutip Jurnal Gaya melalui PMJ News, kondisi Indra Kenz terlihat mengenakan baju tahanan dengan wajah yang tak bersemangat.

Namun pihak kepolisian memastikan, tersangka kasus penipuan trading binary option ini kondisinya sehat. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di tahanan (rutan) Bareskrim Polri .

"Kondisi Indra Kenz sampai sekarang masih sehat. Kita ada tim yang setiap hari melakukan pengecekan kesehatan tahanan di rutan,"ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Artis Cantik Lee Young-ae Bersimpati Untuk Ukraina, Sampaikan Donasi Untuk Rakyatnya

Menurut Gatot, beredarnya foto Indra dengan kondisi wajah yang pucat dan lesu bukan karena ia sakit. 

"Kondisinya sehat. Belum pernah sakit selama di rutan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Trader muda ini terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: PARAH! Han So Hee Pernah 'Dijual' Ibunya Rp1 Miliar Saat Masih Belia, 9ATO: Palsukan Data dan Rekening Bank

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkas Ramadhan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler