Doni Salmanan Diperiksa Polisi Selasa Ini, Susul Indra Kenz yang Sudah jadi Tersangka, Akankah Bernasib Sama?

8 Maret 2022, 06:04 WIB
Doni Salmanan dijadwalkan menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Selasa 8 Maret 2022 /Instagram @donisalmanan/

JURNAL GAYA - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akan memenuhi panggilan polisi atas dugaan penipuan investasi trading Binary Option pada aplikasi Quotex, hari ini, Selasa 8 Maret 2022.

Bukan platform Binomo, Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan karena kaitannya sebagai afiliator di aplikasi Quotex, namun masih berkaitan dengan Binary Option.

Setelah menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka, kini penyidik akan memeriksa Doni Salmanan pada Selasa ini tepatnya pukul 10.00 WIB Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Polri memeriksa total 12 orang saksi, rincianya 9 saksi dan 3 saksi ahli, dan akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rizky Billar Akui Tak Sengaja Nikahi Lesti Kejora, Baby L Tunjukkan Reaksi Mengejutkan! Begini Ekspresinya

Gatot mengemukakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.

"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tukasnya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Top 15 Most Beautiful Korean Actresses Of 2022 Versi KingChoice: dengan Total Lebih dari 1 Juta Suara

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, trader berusia 23 tahun ini disangkakan atas dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Semua ancaman mengacu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," jelas Gatot.​​​​​​​

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," sambungnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler