Juragan 99 Meradang, Hakim Menangkan Gugatan Putra Siregar hingga Wajibkan Ganti Rugi Rp37 Miliar: Sedih!

14 Juli 2022, 06:46 WIB
Juragan 99 Meradang, Hakim Menangkan Gugatan Putra Siregar hingga Wajibkan Ganti Rugi Rp37 Miliar: Sedih! /Instagram.com/@putrasiregar17 dan Instagram.com/@shandypurnamasari /

JURNAL GAYA-Gugatan hukum Putra Siregar kepada bos Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana akhirnya dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya.

Kini, Juragan 99 berikut termasuk 6 perusahaan tergugat harus membayar ganti rugi kepada pemilik PStore Glow, Putra Siregar senilai Rp37 miliar!

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya ini pun membuat Juragan 99 bersama istrinya, Shandy Purnamasari dan rekan bisnis MS Glow, Maharani Kemala geram kepada Putra Siregar.

Seperti menabuh genderang perang, kubu Juragan 99 sebagai pemilik merek dagang MS Glow merasa terdzalimi dengan putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Arawinda Kirana Panen Hujatan Usai Amanda Zahra Bongkar Sebutannya pada Istri Sah: Penyantet Susuk Cantik!

Keluh kesah pun mereka tumpahkan melalui akun media sosial Instagram.

Perlu diketahui, merek skincare MS Glow dan PStore Glow berseteru perihal pemakaian kata Glow yang dianggap menjiplak.

Pertikaian tersebut berakhir dengan gugatan hukum di Pengadilan Niaga Surabaya.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/ *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari di akun Instagram-nya @shandypurnamasari.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Tangerang Selatan, Banten Kamis, 14 Juli 2022 dan Doa Setelah Adzan Berkumandang

Menurut Shandy, usaha skincare yang dimilikinya dimulai jauh lebih lama dibandingkan dengan perusahaan Putra Siregar.

Atas putusan hakim tersebut, Shandy pun mengaku kecewa dengan hukum di tanah air.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? tulisnya.

Dalam statusnya, pengusaha asal Malang tersebut juga menyayangkan sikap Putra Siregar sebagai pemain baru di dunia skincare yang dinilai Shandy terlalu arogan.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 14 Juli 2022, Tak Mau Beresiko, Karina Bayar Pria Ini untuk Celakai Keysha

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi.

Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya lagi.

mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Berdasarkan laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Tangerang Selatan, Banten Kamis, 14 Juli 2022 dan Doa Setelah Adzan Berkumandang

Dalam kasus ini, Putra Siregar menggugat 6 perusahaan yang terdiri dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

 

Dikutip Jurnal Gaya melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, hakim memutuskan beberapa poin, salah satunya ganti rugi Rp37 miliar.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler