Lesti Kejora-Rizky Billar Sepakat Damai, Polisi Resmi Stop Penyidikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

19 Oktober 2022, 19:09 WIB
Foto Lesti dan Billar /instagram.com/lestikejora

JURNAL GAYA - Setelah beberapa minggu terakhir kasus KDRT yang menyeret Rizky Billar sebagai terlapor dan pelapornya Lesti Kejora mengguncang masyarakat, akhirnya kasus resmi dihentikan.

Penahanan Rizky Billar yang hanya berjalan satu hari karena kasusnya keburu dicabut Lesti Kejora, menjadi titik puncak perhatian masyarakat pada kasus KDRT ini.

Perhatian dan pembelaan masyarakat banyak tertuju pada Lesti Kejora yang mengalami beberapa luka dan sudah menjalani proses visum et repertum sebagai bukti tambahan bagi kepolisian untuk memprosesnya.

Kasus pun akhirnya batal naik ke pengadilan setelah pelapor atas nama Lesti Kejora mencabut gugatan dan memilih jalur damai.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Adzan, Rabu, 19 Oktober 2022  

Pencabutan perkara harus melalui proses administrasi terlebih dahulu sampai kasusnya dihentikan.

Seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Polisi mengedepankan proses Restorative Justice (RJ) pada kasus KDRT terlebih pelapor telah mencabut gugatannya. Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Bocoran Siapa Takut Orang Ketiga 19 Oktober 2022: William Bertekad Akan Perjuangkan Cintanya ke Kimi

Langkah RJ telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

SP3 suatu perkara artinya perkara tersebut dihentikan penyidikannya dan tidak lanjut proses ke pengadilan. Dalam kata lain Rizky Billar bebas dari tuntutan pidana.

Dalam kesempatan yang lain, menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses administratif terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Proses RJ memerlukan pencabutan surat penahanan terhadap Rizky Billar yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.

Intinya restorative justice atau RJ mengedepankan penyelesaian melalui jalan damai dengan berdialog dan berdiskusi antara kedua belah pihak yang berperkara dan dimediasi pihak kepolisian atau pihak lain yang kompeten seperti MUI dalam kasus Lesti Kejora ini.

Fans Lesti Kejora tentu saja berharap Lesti dan Billar bisa kembali bersama dan rukun kembali terlebih dengan adanya bayi L hasil buah cinta mereka berdua.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler