Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara di Pengadilan Tiongkok, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

26 November 2022, 12:56 WIB
Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan /


JURNAL GAYA - Aktor sekaligus pemain Kris Wu telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

Dilansir Jurnal Gaya pada 26 November 2022 dari Soompi, Kris Wu atau juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.

Pada Agustus 2021 lalu, Kris Wu dilaporkan dan ditangkap oleh pihak kepolisian Beijing.

Hal tersebut lantaran mantan member EXO tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta, Sabtu, 26 November 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Usai menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian, akhirnya pada 25 November 2022 Pengadilan Beijing menjatuhi 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda.

Dalam penyelidikan, pihak pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan jika Kris Wu bersalah karena telah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020.

Pengadilan Distrik Chaoyang mengatakan, bahwa Kris Wu akan menerima hukuman 11 tahun 6 bulan.

Pengadilan menjelaskan, "Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya."

Tak hanya itu, Kris Wu juga dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan atas tindakan kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas.

Yakni sebuah insiden yang terjadi sebelumnya pada Juli 2018 di mana Kris Wu dan beberapa tersangka lainnya menyerang dua wanita yang sedang mabuk.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, 26 November 2022 di Cinepolis Lippo Plaza Yogyakarta

Usai menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat dimana dia dibesarkan.

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Sementara itu, Biro pajak juga mengumumkan jika Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan.

Hal itu dikarenakan pelanggaran terkait pajak dan juga termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.

Pihak yang berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan.

Kris Wu dikenal publik setelah memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012 silam.

Namun, pada tahun 2004, dia meninggalkan grup tersebut terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 26 November 2022, Saksikan Diary Bahagia, Tonight Show Indonesia Next Top Model

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian yakni kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.***

Editor: Dini Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler