Pelaku Komentar Jahat Terhadap BTS Didenda Rp 50,6 Juta, Big Hit Janji Terus Proses Kasus Sejenis

25 September 2020, 06:58 WIB
BTS.* /Soompi

JURNAL GAYA - Big Hit Entertainment membagikan pembaruan tentang tindakan hukum terhadap posting dan komentar jahat yang dibuat tentang BTS.

Dilansir Jurnal Gaya dari Soompi, kemarin, Kamis, 24 September 2020, agensi tersebut merilis pernyataan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Baca Juga: BTS Dominasi Chart Billboard World Album, Stray Kids, NCT 127, TXT, dan BLACKPINK Peringkat Tinggi

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Halo, Ini Big Hit Entertainment. Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS," katanya dalam pernyataan tersebut.

Proses hukum dilakukan Big Hit termasuk kepada kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik BTS.

"Kami ingin memberikan informasi terbaru tentang kegiatan ini," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: V BTS Khawatirkan Cinta, ARMY Bombardir Twitter dengan Ucapan Sayang, KIM TAEHYUNG Trending

Dalam pengumuman itu disebutkan, baru-baru ini hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku posting internet berbahaya yang telah diajukan tiga tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik.

Pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda 4 juta won [sekitar 3.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 50,6 juta] untuk ketiga kasus tersebut.

Inj termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum. Pencemaran nama baik di Korea Selatan biasanya dapat diancam hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won [sekitar 1.700 dolar AS atay sekitar Rp 25,3 juta].

Baca Juga: V BTS dan Jungkook Renggang? Ada Apa, Ya?

Ini menandakan, keseriusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Korea Selatan untuk kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Kami mengajukan pengaduan pidana tambahan kepada individu yang terus mengoperasikan akun internet dan membuat posting jahat bahkan setelah diinterogasi oleh polisi untuk penyelidikan awal," kata Big Hit.

Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, pihaknya berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman.

Baca Juga: Viral di Twitter, Jungkook BTS dan Ariana Grande Sedang Siapkan Kolaborasi?

"Selain itu, harap diperhatikan bahwa kami memberikan postingan yang meringankan penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang proses hukum ini kepada penegak hukum," kata pernyataan resmi ini.

Big Hit mengaku, baru-baru ini mengajukan keluhan kriminal tambahan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan mereka.

Big Hit berjanji akan terus mengumpulkan informasi tentang postingan jahat terkait BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan keluhan kriminal.

Baca Juga: BTS Dominasi Chart Billboard World Album, Stray Kids, NCT 127, TXT, dan BLACKPINK Peringkat Tinggi

"Kami meminta Anda untuk terus menggunakan hotline kami (protect@bighitcorp.com) untuk melaporkan setiap kasus penyalahgunaan," katanya.

Dalam pernyataan tersebut, Big Hit juga menyampaikan terima kasih kepada atas kasih sayang dan dedikasi yang ditunjukkan oleh penggemar kepada BTS.

Big Hit mengakhiri pengumuman tersebut dengan mengampaikan, "Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hak artis kami dilindungi sepenuhnya. Terima kasih."***

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler