Komnas HAM Minta Millen Cyrus Dipindah ke Tahanan Perempuan

- 24 November 2020, 16:02 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

 

JURNAL GAYA – Kontroversi sel tahanan selebgram yang juga Keponakan penyanyi Ashanty, Millen Cyrus rupanya direspon Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta agar polisi dapat memindahkan Millen Cyrus dari sel pria.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Millen Cyrus: Mulai Kemahiran Menari Saman Sampai Perseteruan dengan Ashanty

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku sudah berkomunikasi dengan Polisi agar dapat memenuhi permintaan tersebut. "Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tj Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan," ungkap Beka lewat akun Twitter @Bekahapsara seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Selasa 24 November 2020.

Millen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, bahwa Millen akan ditempatkan di sel pria sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Instagram Ashanty Dibanjiri Komen Netijen

Beka mengatakan jika Millen mempunyai hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara adil maupun bermartabat yang melekat pada setiap orang. "Punya KTP atau tidak, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan sesuai KTP maupun beda dengan yang tertulis," ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Beka pun meminta semua pihak menghormati pilihan tersangka. "Meskipun belum memperoleh pengakuan pengadilan ataupun pengakuan administrasi negara, yang bersangkutan wajib ditempatkan di ruang tahanan sesuai jenis kelamin saat ini. Semua warga negara dilindungi martabat dan hak atas integritas personalnya meskipun ada di dalam tahanan," jelasnya.

Selain itu, Beka juga meminta agar penasihat hukum Millen terus memantau dan memastikan agar kondisi Millen aman di dalam tahanan. "Bisa koordinasi dengan Kanit tahanan dan alat bukti Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tegasnya. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x