Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

- 22 Desember 2020, 20:12 WIB
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra yang bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu, diperpanjang masa penahanannya oleh Bareskrim Polri
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra yang bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus surat jalan palsu, diperpanjang masa penahanannya oleh Bareskrim Polri /antara

 

JURNAL GAYA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara atas kasus surat jalan dan dokumen palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Membela Enam Laskar FPI, Sekretaris Umum FPI Dilaporkan ke Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.

Hakim menilai Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh, melakukan pembuatan surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Online Berpura-pura Menjadi Baim Wong Diringkus Polisi

Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Anita di antaranya mencederai profesi advokat. Selain itu, perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 dan tidak merasa bersalah. "Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x