Penyanyi Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Video asusila tersebut awalnya beredar di media sosial Twitter.
Baca Juga: TERUNGKAP, Gisel Akui Video itu Dibuat Saat Masih Jadi Istri Gading Marten!
Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA. ***