Gisel terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun, Siap Datangi Polda Metro Jaya Jumat 8 Januari 2021

- 5 Januari 2021, 20:55 WIB
Gisella Anastasi.
Gisella Anastasi. /Instagram gisel/IG Gisell

JURNAL GAYA - Setelah Nobu usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Gisel ternyata tidak ikut mendatangi Polda Metro jaya.

Melalui pengacaranya Gisel menyampaikan berhalangan hadir dan minta dijadwal ulang pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes setelah diperiksa selama 11 jam ternyata tidak ditahan oleh penyidik.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Maju Lagi di Pilpres 2024? Jimly Asshiddiqie: Ini Ide Kreatif

Kepolisian masih menunggu keterangan yang akan disampaikan Gisel, sehingga membolehkan Nobu untuk pulang.

Nobu hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap minggu. 

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan artis Gisella Anastasia alias Gisel akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8 Januari).

"Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat (8/1) nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Roy Marten: Nikahlah dengan Perempuan yang Ketika Ada Masalah Lari ke Tuhan, Bukan ke Lelaki Lain

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasi soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukumnya membenarkan mengenai isi surat tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat (8 Januari) akan hadir pukul 10.00 pagi," kata Yunus menjelaskan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, 4 Januari 2021. Hanya saja pada hari yang telah ditentukan hanya Yukinobu yang hadir.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Indonesia Seharusnya Bisa Meniru China

Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Adapun Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

 

Pasal yang ditujukan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri membeberkan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah