Si Cantik Catherine Wilson Dituntut JPU 8 Bulan Pidana Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

- 7 Januari 2021, 01:24 WIB
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi /Instagram,com/@catherinewilson


JURNAL GAYA - Aktris cantik Catherine Wilson yang pernah beradu peran dengan aktor Nicholas Saputra dalam film 'Janji Joni' tahun 2006 lampau terpaksa berhadapan dengan hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya bersalah dalam kasus narkoba dan menuntut untuk dipidana selama 8 bulan pidana rehabilitasi.

Seolah tak ada habisnya artis-artis yang masuk dalam perangkap narkoba. Aktivitas yang padat, dan berbagai permasalahan serta lelahnya kehidupan artis membuat mereka tertarik mencoba dunia baru.

Dunia narkoba, dunia pelarian yang benar-benar berbeda dengan dunia nyata. Meskipun pada akhirnya para artis harus berhdapan dengan penegak hukum, dan masuk ke jeruji  besi.

Baca Juga: Gisel Menangis dan Meminta Maaf kepada Masyarakat, Dirinya Terpukul Atas Kasus Video Asusila

Karir hancur, nama baik rusak, dan berbagai pekerjaan terpaksa ditunda atau dibatalkan.  

Catherine Wilson nampaknya akan menyesali perbuatanya sehingga menyeret dirinya tak bisa menghirup udara luar secara bebas. 

Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang diselenggarakan secara virtual melalui media internet, beragendakan tuntutan dari Jaksa.

Aktris Catherine Wilson yang akrab dipanggil Keket, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelanggaran pidana dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat 1.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Memperlakukan Abu Bakar Baasyir Secara Khusus, Sesuai Mekanisme Biasa

Sidang yang digelar secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x